JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan bagi pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan hal tersebut sekiranya perlu dilakukan sebagai efek jera bagi partai politik.
"Untuk efek jera, partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan oleh pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan," kata Saldi Isra di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga: MK Pastikan akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat Pekan Depan
Saldi Isra menyatakan demikian sebagai pertimbangan Mahkamah Konstitusi ketika merespons dalil Pemohon terkait sistem pemilu proporsional terbuka yang rentan mengakibatkan terjadinya politik uang.
Namun, Saldi Isra menegaskan bahwa praktik politik uang berpotensi terjadi dalam semua sistem pemilihan umum, baik terbuka atau tertutup.
Langkah yang dapat menimbulkan efek jera, kata dia, merupakan salah satu upaya konkret yang dapat dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya praktik politik uang.
Langkah lainnya adalah partai politik dan para calon anggota DPR/DPRD harus memperbaiki dan meningkatkan komitmen untuk menjauhi, bahkan sama sekali tak menggunakan politik uang pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, Saldi Isra juga memandang pentingnya kesadaran dan pendidikan politik masyarakat untuk tidak menerima dan menoleransi praktik politik uang.
Baca Juga: Jubir MK Fajar Laksono Ungkap Pernyataan Denny Indrayana Mencoreng Kredibilitas MK!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.