JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebanyak 10 tersangka tersebut merupakan aparatur sipil negara di perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral, Kementerian ESDM.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, para tersangka diduga manipulasi dan menerima pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM yang tidak sesuai kriteria.
Manipulasi yang dilakukan di antaranya pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif, menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak. Kemudian pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.
"Sehingga dari jumlah Tukin yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153, namun dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373 atau terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720," ujar Firli saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga: 10 Tersangka Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Penuhi Panggilan KPK
Firli menambahkan selisih pembayaran yang diterima dan dinikmati oleh 10 tersangka dipergunakan untuk bebagai hal.
Di antaranya digunakan untuk keperluan pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar, dana taktis untuk operasional kegiatan kantor.
Kemudian keperluan pribadi seperti untuk kerja sama umrah, sumbangan nikah, tunjangan hari raya (THR), pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan serta logam mulia.
Akibat penyimpangan tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara sekurang kurangnya bernilai sekitar Rp27,6 miliar.
"Hingga saat ini KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud," ujar Firli.
Baca Juga: Buntut Dugaan Kasus Korupsi di Kementan, Mentan Syahrul Yasin Limpo Dipanggil KPK Besok!
Adapun 10 tersangka tersebut yakni Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio dan staf PPK, Lernhard Febian Sirait.
Kemudian Bendahara Pengeluaran bernama Abdullah, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, dan PPK Haryat Prasetyo.
Selanjutnya Operator Surat Perintah Membayar (SPM) Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Rokhmat Annasikhah, serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.
Kini 10 ASN Kementerian ESDM yang ditetapkan sebagai tersangka ditahan KPK dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 Juni hingga 4 Juli 2023.
Atas perbuatannya para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.