JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengapresiasi majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Pemilu 2024 tetap digelar dengan sistem proporsional terbuka.
Menurut dia, putusan itu menunjukkan MK masih konsisten dengan yurisprudensi yang telah dibuatnya.
"MK masih konsisten dengan yurisprudensi yang telah dibuatnya bahwa sistem dan teknis pelaksanaan pemilu, baik pemilu legislatif maupun pemilihan presiden, merupakan bagian dari open legal policy alias ranah pembuat undang-undang," kata Fadli Zon kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga: Pakar: Putusan MK Tetap Terapkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Langkah Monumental Demokrasi
"Dalam hal ini, kewenangan untuk memutuskan masalah tersebut merupakan kewenangan dari DPR dan Presiden," sambungnya.
Menurut Fadli, meskipun terdapat kekurangan dalam setiap sistem pemilu, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan pada berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.
"Keputusan MK tidak mengabulkan permohonan perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup, merupakan berita gembira bagi demokrasi kita terutama membuka ruang partisipasi publik dalam pemilu untuk dipilih dan memilih," ujarnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa alasan kenapa putusan MK terkait uji materi sistem pemilu ini pantas diapresiasi dan dipuji oleh publik.
Pertama, kata Fadli, putusan ini lahir ketika indeks kepercayaan publik terhadap MK untuk pertama kalinya dalam sejarah, berada di bawah Mahkamah Agung (MA).
Padahal, MK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah dua lembaga yang lahir sesudah proses reformasi yang biasanya selalu merajai survei kepercayaan publik.
Namun, belakangan tingkat kepercayaan publik terhadap dua lembaga tadi terus merosot dan berada di bawah lembaga penegak hukum lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.