Kompas TV nasional hukum

PN Jaksel Tolak Permintaan Sidang Terpisah untuk Shane Lukas

Kompas.tv - 15 Juni 2023, 13:57 WIB
pn-jaksel-tolak-permintaan-sidang-terpisah-untuk-shane-lukas
Terdakwa kasus penganiayaan DO (17), Shane Lukas (19), mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permintaan sidang terpisah antara Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo, Kamis (15/6/2023).

Permintaan ini diutarakan pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing.

Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut menjelaskan, pertimbangan utama dalam menolak permintaan tersebut adalah efisiensi waktu.

Dalam rangka menjaga efisiensi persidangan, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang secara bersama antara Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo.

Baca Juga: Kuasa Hukum Shane Lukas Kembali Meminta Sidang Terpisah dengan Mario Dandy

"Demi efisiensi waktu, sidang tetap kita lanjutkan dan laksanakan secara bersama," kata Alimin dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis.

Alimin menegaskan, permintaan tersebut dapat diperjuangkan dalam sidang pembelaan yang akan datang, sehingga kepentingan Shane Lukas tetap akan diperhatikan.

Salah satu alasan penolakan tersebut adalah karena saksi yang dihadirkan memiliki esensi yang sama dalam perkara yang melibatkan kedua terdakwa: Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo.

Baca Juga: Reaksi Ayah David Soal Mario Dandy dan Shane Lukas Minta Maaf di Sidang

Dengan mengadakan sidang bersama, penggunaan waktu dapat dioptimalkan dan persidangan menjadi lebih efisien.

Happy mengatakan, telah mengajukan permohonan tertulis untuk memisahkan sidang antara kliennya dan Mario Dandy Satriyo.

Alasan di balik permohonan tersebut adalah perbedaan nomor perkara antara keduanya dan komposisi terdakwa yang berbeda.

Baca Juga: Kata Pengamat soal Kuasa Hukum Shane Ungkap Tekanan ke Kliennya di Kasus Penganiayaan David

Ia juga menekankan, kewajiban kuasa hukum adalah memberikan pembelaan yang seluas-luasnya bagi klien.

Namun, keputusan PN Jaksel berfokus pada efisiensi waktu dan kepentingan keseragaman persidangan.

Persidangan kasus penganiayaan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas hari ini dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pemeriksaan kali ini akan melibatkan lima orang petugas keamanan yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Pesanggrahan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x