JAKARTA, KOMPAS.TV - Mario Dandy Satriyo mengaku hanya memberikan hukuman kepada David Ozora dengan menganiaya hingga koma dan berlumuran darah pada 20 Februari 2023 lalu.
Menurut Mario Dandy, David Ozora pantas mendapatkan hukuman tersebut darinya karena telah melakukan pelecehan.
Demikian hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Shane Lukas Minta Persidangannya Dipisah dengan Mario Dandy, Ini Alasannya
Adalah Abdul Rasyid, salah satu satpam komplek di Perumahan Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang menyampaikan fakta tersebut.
Abdul Rasyid diketahui menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus Mario Dandy dalam persidangan hari ini, Kamis (15/6/2023).
Abdul Rasyid menceritakan awalnya mengetahui penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora saat menerima telepon dari salah seorang warga komplek bernama Rudi.
“Penganiayaan terhadap David Ozora baru tahu setelah saya ditelepon oleh Pak Rudi. Pak Rudi mengatakan ada tamu temannya teman anak saya, takutnya ada keributan, bapak coba cek, bolak-balik saja,” kata Abdul Rasyid membuka kesaksiannya kepada majelis hakim.
Setelah menerima informasi itu, Abdul langsung menuju ke tempat kejadian perkara atau TKP dan mendapati mobil Rubicon bernomor polisi B 120 DEEN beserta empat orang.
Baca Juga: Mario Dandy Mengaku Sudah Tawarkan Bantuan Pengobatan untuk David Ozora sampai 4 Kali
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.