JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengelar sidang putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilu.
Putusan uji materi UU Pemilu ini sempat ramai diperbincangkan lantaran mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengeluarkan pernyataan di akun Twitter pribadinya terkait hasil uji materi UU Pemilu.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menilai, pernyataan Denny sangat berpengaruh terhadap kepercayaan publik terhadap MK.
Fajar menjelaskan, pemberitaan, opini, pernyataan, unggahan, dan atau cuitan Denny Indrayana berpotensi dan bahkan telah menimbulkan pandangan negatif yang berdampak langsung pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses persidangan dan putusan MK.
Menurut Fajar, pernyataan Denny bermasalah karena ketika itu majelis hakim konstitusi belum melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyusun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 atau gugatan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka yang saat ini diterapkan Indonesia.
Baca Juga: MK Sudah Buat Jadwal Sidang Putusan Uji Materi UU Pemilu, Bocoran Denny Indrayana Diuji
"MK sudah siap membacakan putusannya pada Kamis (15/6/2023). Majelis hakim konstitusi telah menggelar RPH," ujar Fajar dalam keterangan resminya, Rabu (14/6/2023).
Fajar menambahkan, setelah putusan Wakil Ketua MK Saldi Isra akan menyampaikan tanggapan resmi kelembagaan atas pernyataan Denny.
"Bagi MK cuitan tersebut berpotensi dan bahkan telah menimbulkan pandangan negatif yang berdampak langsung pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses persidangan dan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Fajar, dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya Denny Indrayana mengeluarkan pernyataan di akun Twitter pribadinya terkait hasil uji materi UU Pemilu.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.