JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Polri berinisial Iptu MIP dilaporkan melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dan selingkuh dengan seorang janda.
Iptu MIP yang berdinas di Bareskrim Mabes Polri itu dilaporkan melakukan pelanggaran etik tersebut oleh istrinya berinisial AHS.
Terkait laporan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
Baca Juga: Reaksi Kejagung Tanggapi Johnny G Plate yang Berencana Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan para pihak yang diperiksa yakni pelanggar atau Iptu MIP, istri Iptu MIP dan mertua Iptu MIP.
Selain memeriksa para pihak, Propam Polri juga melakukan gelar perkara. Hasilnya, Iptu MIP dijatuhi sanksi berupa penahanan atau penempatan khusus (patsus).
"Gelar perkara yang dilakukan Divpropam Polri ditemukan cukup bukti bahwa Iptu MIP melakukan perselingkuhan, KDRT, Penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," kata Ramadhan kepada wartawan pada Selasa (13/6/2023), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
"Hasil dari gelar perkara tersebut terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus.”
Ramadhan mengatakan, Iptu MIP dikenai sanksi karena telah terbukti melakukan pelanggaran. Adapun sanski patsus yang akan dijalani oleh Iptu MIP yakni selama 21 hari.
Baca Juga: Bareskrim Lakukan Gelar Perkara Awal Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf
"Terhitung dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 oleh Divpropam Polri untuk menjalani sidang KKEP," tuturnya.
Saat ini, Ramadhan melanjutkan, pihaknya masih menyusun berkas dan menjadwalkan pelaksanaan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) untuk menentukan nasib Iptu MIP.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.