JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kejaksaan Agung atau Kejagung menanggapi rencana mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekoinfo) Johnny G Plate yang bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus yang menjeratnya.
Diketahui, Johnny G Plate telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi proyek menara Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo periode 2020-2022.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Johnny G Plate Bakal Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator Kasus Korupsi BTS
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mempersilakan pihak Johnny G Plate untuk mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada jaksa penuntut umum.
“Silakan saja diajukan ke penuntut umum,” kata Ketut saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (13/6/2023).
Ketut menjelaskan, terdapat mekanisme tersendiri bagi seorang tersangka untuk menjadi justice collaborator.
Nantinya, kata dia, pihak penuntut umum akan mempertimbangkan permohonan tersebut apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani dan memimpin persidangan atau tidak.
Menurut dia, jika permohonan Johnny G Plate sebagai justice collaborator diterima oleh majelis hakim, maka nantinya memperoleh keringanan hukuman.
Baca Juga: Kejagung Limpahkan Bukti dan Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Segera Disidang
“Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut, nantinya dalam memperoleh keringanan hukuman,” ucap Ketut.
Sebelumnya, Johny G Plate menyatakan diri bersedia jadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
Menurut pengacara Johnny G Plate, Achmad Cholidin, kliennya akan bekerja sama mengungkap seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten, yang mengetahui terjadinya tindak pidana seperti yang disangkakan kepada kliennya.
Adapun Johnny G Plate diketahui disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, selain Johnny, ada enam orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS).
Baca Juga: Aset Tersangka Korupsi BTS 4G Disisir, Terbaru 11,7 Hektare Tanah Johnny G Plate di NTT Kena Sita
Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS); dan Mukti Ali (MA), selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Lalu, Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.