JAKARTA, KOMPAS.TV - Mario Dandy Satriyo disebut sudah empat kali menawarkan bantuan pengobatan kepada korban David Ozora (17) atas penganiayaan yang dilakukannya.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, yang mendampingi kliennya dalam menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kondisi Terkini David Ozora: Jalan Cuma Sanggup 8 Menit, Pernah Jatuh Mata Kaki Retak dan Dioperasi
"Mario sudah empat kali menawarkan apa yang bisa dilakukan keprihatinan dari perkara ini," kata Andreas pada Selasa (13/6/2023).
Andreas menjelaskan bantuan yang ditawarkan kliennya Mario Dandy tersebut yakni berupa pertanggungan soal semua biaya pengobatan hingga pindah rumah sakit.
Dengan adanya tawaran tersebut, kata Andreas, pihaknya menegaskan sudah menunjukkan kepedulian terhadap korban melalui tawaran itu kepada ayah David.
"Penawaran pertama ditawari dari kenalannya, kedua dari ibu Mario, ketiga dari ayah Mario, dan keempat dari pengacaranya," ujarnya.
Andreas mengaku bersyukur kondisi David Ozora yang sudah berkembang positif dan pihaknya akan selalu mendoakan yang terbaik bagi kesehatan korban.
Baca Juga: Selain Kejang-kejang, Gigi Depan Kanan David Ozora Ternyata Patah Gara-gara Dianiaya Mario Dandy
Sementara itu, ayah korban David Ozora, Jonathan Latumahina, menyebut Rumah Sakit Medika Permata Hijau sempat menolak asuransi yang diajukannya.
Sebab, David selaku korban penganiayaan dianggap sebagai pihak yang memulai perkelahian dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20).
"Keanehannya saat urus asuransi, ditolak. Saya tanya kenapa ditolak, karena setahu saya, asuransi dapat menutup semua," kata Jonathan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Jonathan menerangkan alasan itu bukan datang dari pihak rumah sakit, melainkan dari keterangan pihak kepolisian yang menyatakan David sebagai pihak pertama yang memulai perkelahian.
Kendati demikian, pada akhirnya asuransi tersebut dapat digunakan atas bantuan dari kuasa hukum yakni Mellisa Anggraini.
Baca Juga: Jonathan Latumahina Sebut David Ozora Kejang-kejang hingga 3 Hari Usai Dianiaya Mario Dandy
Seperti diketahui, Jonathan Latumahina menjadi saksi dalam persidangan kasus yang menimpa anaknya, David Ozora pada Selasa (13/6) pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.