JAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengungkapkan, sempat terbesit di pikirannya untuk membalas perbuatan Mario Dandy Satrio yang menganiaya anaknya hingga koma.
Hal ini disampaikan Jonathan saat bersaksi di sidang tedakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
"Padahal dalam hati kecil saya, yang ada adalah mata balas mata. Minimal, sama seperti apa dirasakan anak saya yang sampai detik ini belum bisa mandi, belum bisa pake celana," kata Jonathan.
Ayah David ini mengaku pikiran tersebut sempat terbesit karena saat itu ia pesimis dengan penanganan perkara penganiayaan terhadap sang anak, karena dinilai banyak kejanggalan.
Bahkan ia menyebut terdapat tindakan sejumlah pihak yang mengangkangi proses hukum Mario Dandy usai menganiaya David.
"Banyak sekali yang mengangkangi hal ini dengan hal-hal lain yang menurut saya layak dilawan," kata Jonathan.
Kendati demikian, ia pun menyatakan tetap melawan sampai kasus penganiayaan terhadap anaknya tuntas, hingga akhirnya kasus tersebut mendapat perhatian dari Fadil Imran yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
"Saya tetap lawan sampai akhirnya dapat perhatian dari Polda Metro Jaya," ucapnya.
"Bapak Kapolda, Pak Fadil, masih Pak Fadil waktu itu, menyatakan bahwa kita sudah akan gelar perkara, kita sudah lihat CCTV, David harus segera sembuh," imbuhnya.
Baca Juga: Kondisi Terkini David Ozora: Jalan Cuma Sanggup 8 Menit, Pernah Jatuh Mata Kaki Retak dan Dioperasi
Komitmen Fadil terkait penyelesaian kasus tersebut membuat Jonathan lega dan mengurungkan balas dendamnya ke Mario Dandy.
"Dan benar-benar membuat saya sedikit lega adalah ketika komitmen dari Polda Metro untuk mengawal kasus ini," ujarnya.
"Membuat saya punya harapan bahwa saya harus menghormati aturan hukum yang berlaku," ungkap kader GP Ansor ini.
Dalam perkara ini, Mario Dandy Satrio didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan perempuan berinisial AG (15).
Mario Dandy didakwa Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.
Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Jelaskan soal Restitusi, Ayah David: Enggak Ada yang Sebanding Kecuali Pelaku Dibikin Koma
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.