LHOKSEUMAWE, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut membuat sambal ganja tidak boleh dihukum karena tidak ada dalam undang-undang.
Penjelasan mahfud tersebut disampaikan dalam orasi ilmiah saat menghadiri Dies Natalis Ke-54 Universitas Malikussaleh pada Senin (12/6/2023).
“Perbuatan itu baru dihukum bila sudah ada undang-undang.”
“Jadi barang siapa buat sambal ganja tidak boleh dihukum karena tidak ada dalam undang-undang,” kata Mahfud MD, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Jokowi akan Umumkan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Aceh
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menjelaskan tentang azas legalitas. Menuutnya orang tidak boleh dihukum sebelum ada peraturan yang melarang sebelum perbuatan itu dilarang.
“Dalam Al Quran ada dalilnya tidak boleh dihukum jika belum diketahui ada yang salah dari seorang,” kata Mahfud.
Selanjutnya, Mahfud menjelaskan tentang keputusan pengadilan yang sudah inkracht harus ditaati. Jangan membuat keputusan lalu orangnya tidak adil.
“Jadi tetap, putusannya mengikat dan hakimnya tangkap dan putusannya mengikat,” katanya.
Ia menambahkan, keputusan yang telah diambil oleh hakim merupakan sesuatu yang mengikat dan mengakhiri semua perselisihan.
Para pihak bisa tidak setuju pada putusan, tetapi mereka tetap wajib untuk menaati keputusan yang telah dijatuhkan.
Baca Juga: DPR Tanggapi Ucapan Mahfud soal Korupsi Menjadi-Jadi: Bisa Jadi, Kalau Anggaran APBN Tak Transparan!
“Saudara-saudara, itulah dalil yang ada dalam agama kemudian masuk ke hukum moderen lewat civil code masuk ke Perancis,” tuturnya.
“Kemudian masuk ke Belanda pada tahun 1811 dan masuk ke Indonesia tahun 1846 lalu diajarkan oleh fakultas-fakultas hukum,” imbuh Mahfud.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.