JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menanggapi rumor yang menyebut bahwa si kembar Rihana dan Rihani akan datang ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya dan mengembalikan uang pada korban dugaan penipuan.
Rihana dan Rihani merupakan tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus menjual iPhone dengan sistem preorder.
Kepada salah satu korbannya, Rihana sempat mengatakan bawa keduanya akan hadir di Mapolda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (13/6/2023) untuk mengembalikan dana.
Menanggapi hal itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menyebut kabar semacam itu sudah beberapa kali disampaikan.
Namun, hal itu tak pernah terjadi, sama seperti mereka yang tak pernah memenuhi panggilan polisi.
"Dari dulu begitu, (ada kabar) mau datang. Selama ini kan tidak pernah datang pada saat dilakukan panggilan," ujar Panjiyoga, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: IPW Endus Keberadaan si Kembar Rihana dan Rihani di Pulau Bali
Bahkan, kata Panjiyoga, si kembar Rihana-Rihani selalu mangkir saat polisi memanggil mereka, baik di polda maupun di polres.
"Iya, bukan ke Polda saja. Pada saat ditangani Polres-polres pun gitu. Bahkan beberapa kali dipanggil," ujar dia.
Ia juga mempersilakan kedua saudara kembar tersebut untuk mengembalikan uang korban. Namun, ia mempertegas bahwa Rihana-Rihani saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya.
"Ya silakan saja dia memang mau dateng, silakan. Tapi kami tetap akan mencari yang bersangkutan gitu saja," ujar Panjiyoga.
Sebelumnya, seorang korban mengatakan bahwa Rihana menghubunginya dan berjanji akan mengembalikan uang milik para korbannya di Polda Metro Jaya.
“Rihana masih menjanjikan ke beberapa korban untuk membayarkan refund secara langsung di PMJ (Polda Metro Jaya) sebesar 75 persen,” ujar korban yang enggan disebut namanya, Minggu (11/6/2023).
Diketahui, Polda Metro Jaya memasukkan nama si kembar Rihana dan Rihani ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Polisi Buru Si Kembar Rihana dan Rihani Penipu Reseller iPhone, Total Kerugian Korban Rp 35 Miliar
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dengan modus sistem preorder iPhone.
"Udah (DPO), si Rihana-Rihani udah ditetapkan (dalam DPO)," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi, Selasa (13/6/2023).
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.