Kompas TV nasional hukum

Ayah David Ozora Bakal Bersaksi di Persidangan Mario Dandy, Pengacara Klaim akan Beri Dampak Besar

Kompas.tv - 13 Juni 2023, 07:25 WIB
ayah-david-ozora-bakal-bersaksi-di-persidangan-mario-dandy-pengacara-klaim-akan-beri-dampak-besar
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina hadir dalam sidang perdana kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, Selasa (6/6/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, akan menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) pada Selasa (13/6/2023) pukul 09.00 WIB.

"Ayah David akan bersaksi, seluruh bukti dan keterangan yang akan disampaikan sudah disiapkan," kata kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (12/6/2023).

Mellisa menuturkan, nantinya para saksi akan memberikan dampak besar atas pembuktian pasal-pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa Mario dan Shane Lukas.

Baca Juga: Inilah Kronologi Lengkap Kasus Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy

Dia berharap majelis hakim bisa memberikan ruang yang luas bagi para saksi untuk memberikan kesaksiannya dalam persidangan.

Mellisa menambahkan, tidak hanya ayah David saja yang akan bersaksi dalam persidangan Mario. Tapi juga paman David bernama Rustam.

"Pada Kamis (15/6), paman David, Rustam juga dijadwalkan akan bersaksi," ujarnya.


Sebelumnya, kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing menyebutkan Mario Dandy Satriyo (20) mempunyai pengaruh di dalam sel tahanan, sehingga bisa menghasilkan tekanan psikologis pada kliennya.

"Di tahanan itu, ada 10 orang dan si Mario itu memang punya pengaruh dan banyak yang mendekati dia," ucap Happy saat dihubungi di Jakarta.

Baca Juga: Penasihat Hukum Keluhkan Sulit Bertemu Mario Dandy, Ini Kata Hakim

Happy menuturkan permintaannya kepada majelis hakim agar Shane tak ditahan dalam satu ruangan bersama Mario demi kliennya bisa menyaring pergaulan dan fokus persidangan.

Adapun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai menggelar sidang perdana terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Selasa (6/6) pukul 11.00 WIB.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan, yakni Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.

Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Baca Juga: Shane Lukas Ajukan Permohonan Pisah Sel Tahanan dengan Mario Dandy

 

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x