Kompas TV nasional hukum

Sebelum Klarifikasi Sugeng Suparwoto, MKD DPR Panggil Terduga Korban Pelecehan Seksual Verbal

Kompas.tv - 12 Juni 2023, 20:22 WIB
sebelum-klarifikasi-sugeng-suparwoto-mkd-dpr-panggil-terduga-korban-pelecehan-seksual-verbal
Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman sebut pihaknya akan minta klarifikasi AA dan Sugeng Suparwoto terkait kasus dugaan pelecehan seksual verbal, Senin (12/6/2023) di Kompas Petang, Kompas TV. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan memanggil AA, terduga korban pelecehan seksual verbal yang dilakukan diduga oleh Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Sugeng Suparwoto. 

Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman mengatakan, pemanggilan AA kemungkinan akan dilakukan pada hari yang sama, sebelum Sugeng melakukan klarifikasi pada Rabu (14/6/2023).

"Nanti justru pelapor dahulu yang kami panggil, sebelum ini (klarifikasi Sugeng -red). Jadi mungkin jamnya berbeda, ada yang pagi, ada yang sore," kata Habiburokhman di program Kompas Petang, Kompas TV, Senin (12/6/2023).

Ia menerangkan, jadwal klarifikasi Sugeng masih belum pasti, namun kemungkinan besar akan dilakukan pada Rabu (14/6) esok.

"Masih tentatif, tapi kemungkinan besar Rabu (14/6/2023), bukan dipanggil ya, diundang untuk memberikan klarifikasi awal, karena ini kan masih klarifikasi awal, belum naik ke pemeriksaan pokok masalah," kata lelaki yang karib disapa Habib itu.

Habib pun menerangkan bahwa pihaknya belum menganggap AA sebagai korban dugaan pelecehan seksual verbal, karena belum terbukti.

"Ya saya perlu sedikit klarifikasi. Ini belum status korban ya, karena kan masih belum terbukti," ujarnya.

Baca Juga: MKD DPR Undang Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto: Klarifikasi Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Verbal

Ia mengatakan, MKD akan melakukan klarifikasi awal terhadap Sugeng yang merupakan wakil rakyat dari fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu.

MKD, kata dia, akan melakukan rapat pleno usai melakukan klarifikasi terhadap pelapor maupun terlapor.

Habib juga menerangkan, kasus yang menyeret Sugeng ini akan diproses oleh MKD terlebih dahulu sebelum diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pasalnya, sesuai surat kerja sama (Memorandum of Understanding/MoU) antara MKD dengan Polri, terduga pelaku akan diperiksa terlebih dahulu oleh MKD.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x