JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andhi Pramono, eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang, Andhi telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, pihaknya menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud (Andhi Pramono) sebagai tersangka TPPU,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin (12/6/2023), dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Respons Jaksa KPK soal Lukas Enembe Ngotot Minta Hadir Langsung di Sidang Pembacaan Dakwaan
Dia menjelaskan, tim penyidik menemukan adanya indikasi Andhi sengaja menyembunyikan dan menyamarkan sumber aset kekayaannya dalam proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, diduga aset-aset itu coba disamarkan karena bersumber dari korupsi.
Saat ini, lanjut Ali, tim penyidik terus menelusuri aliran uang dalam perkara rasuah Andhi Pramono yang telah berubah bentuk menjadi aset.
KPK juga mengajak masyarakat yang mengetahui dugaan korupsi Andhi Pramono untuk melapor.
“Kami mengajak masyarakat turut berperan dalam upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU ini,” ujar Ali.
Sebelumnya diberitakan, KPK mengungkap kasus dugaan korupsi Andhi Pramono setelah tim Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi yang dinilai janggal.
Hasil pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN itu kemudian dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi lalu dilakukan penyelidikan.
Baca Juga: Soal Masa Jabatan Ketua KPK, Mahfud MD Nilai Putusan MK Inkonsisten !
KPK kemudian menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, mengungkapkan nilai transaksi mencurigakan Andhi mencapai Rp60 miliar.
"Nanti kita akan buktikan dalam tahap-tahap penyidikan karena itu adalah proses serangkaian kita mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti," kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta pada 7 Juni 2023.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.