Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut mengapa sidang perdana Lukas Enembe tersebut dilangsungkan secara online.
Sebelumnya, Ali mengatakan jaksa KPK akan mendakwa Lukas menerima suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar. Uang panas itu mengalir dari sejumlah pihak swasta terkait sejumlah proyek di Provinsi Papua.
"Tim Jaksa mendakwa total senilai Rp 46, 8 Miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," tutur Ali Rabu (31/5/2023).
Jumlah dugaan uang yang diterima Lukas terus berkembang. Mukanya, saya menahan Lukas KPK hanya mengantongi bukti penerimaan suap Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Setelah penyidikan berlangsung, KPK menemukan bukti lain. Lakka diduga menyuap Lukas Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Baca Juga: Penyidik KPK Limpahkan Tersangka Lukas Enembe dan Barang Bukti ke Jaksa, Tetap Ditahan
Belakangan, KPK menduga Lukas menerima suap dari berbagai pihak swasta dengan jumlah mencapai Rp 46,8 miliar.
Selain itu, KPK juga menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah kota, mulai Papua, Jakarta, hingga Batam. Mereka juga menyita berbagai aset bernilai ekonomis, mulai dari mobil, batu mulia, hingga hotel.
"Dengan demikian saat ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan beberapa aset dalam perkara LE (Lukas Enembe) ini lebih dari Rp 200 miliar,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.