JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga pola hidup bersih dan sehat di masa transisi endemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi, menanggapi diterbitkannya Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19 oleh Satgas Covid-19 untuk merelaksasi kebijakan prokes, salah satunya mencabut aturan penggunaan masker.
"Kita berharap tentunya, situasi masa transisi endemi Covid-19 ini, dapat terus berjalan baik sehingga kebijakan-kebijakan kita yang mulai merelaksasi kebijakan tentang pembatasan kegiatan masyarakat dengan dicabutnya aturan tentang pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM," kata Siti Nadia dalam pernyataannya Minggu (11/6/2023).
"Kemudian kita juga sudah mulai merelaksasi protokol kesehatan yaitu dari sisi vaksinasi, kita mengimbau, terutama untuk yang sakit berat ataupun kematian. Kemudian penggunaan masker juga sudah kita relaksasi dan tanggung jawab penggunaan masker ini menjadi tanggung jawab pribadi."
"Karena pribadilah yang tahu bahwa dirinya kondisinya sedang sehat atau berpotensi tertularkan atau menularkan kepada orang lain.
"Mencuci tangan merupakan perilaku hidup bersih yang sehat, yang kita tahu tidak hanya bisa mencegah Covid tapi juga penyakit lainnya termasuk penyakit infeksi saluran pencernaan. Sehingga tentunya masih kita anjurkan bagi masyarakat mempraktekkan hidup bersih dan sehat ini."
"Jangan lupa penggunaan aplikasi SATUSEHAT masih bisa kita akses untuk mendukung kita dalam tentunya mendapatkan akses layanan kesehatan, khususnya dalam layanan kesehatan telemedicine," pungkasnya.
Baca Juga: Pemerintah Cabut Aturan Wajib Pakai Masker, Respons Warga: Sudah Terbiasa, Aneh Kalau Enggak Pakai
Seperti yang diketahui, Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan Covid-19.
SE terbaru tersebut sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.
Surat tersebut secara umum mengatur terkait protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan Covid-19 dengan anjuran, yakni:
Pertama, tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.
Kedua, diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan Covid-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan Covid-19.
Ketiga, dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus.
Keempat, dianjurkan untuk menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Terakhir, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi.
Baca Juga: Akhirnya, Pemerintah Perbolehkan Masyarakat Lepas Masker!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.