JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) hadir sebagai saksi dalam perkara pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Dari tanya jawab di persidangan antara Luhut dan kuasa hukum Haris-Fatia, banyak hal-hal yang terungkap yang membuat suasana persidangan beberapa kali riuh karena perdebatan. Termasuk jawaban-jawaban Luhut. Misalnya saat menjawab kuasa hukum, Luhut berkali-kali menyapa mereka dengan sebutan "anak muda".
Salah seorang kuasa hukum Haris-Fatia bernama Ma'ruf menyinggung kasus "papa minta saham" kepada Luhut. Jaksa dan hakim kemudian meminta Ma'ruf tidak menjelaskan kasus yang tidak berkaitan secara langsung dengan pokok perkara yang disidangkan.
Luhut pun sepakat dengan itu. Pada saat inilah Luhut menyapa Ma'ruf dengan sebutan 'anak muda'. "Begini Yang Mulia. Kalau boleh saya sampaikan kepada anak muda ini. Mbok fokus ke kitalah," ujar Luhut. "Kalau kamu kiri kanan kiri kanan, enggak akan semua selesai. Silakan tanya saya apa saja. Tapi fokus pada (kasus) ini," katanya.
Baca Juga: Jawaban Luhut saat Dicecar Kuasa Hukum Haris Azhar soal Rangkap 15 Jabatan di Pemerintahan Jokowi
Pada bagian lain, Luhut juga menyebut 'anak muda' ketika kuasa hukum Haris-Fatia yang lainnya bernama Saleh Al Ghifari bertanya mengenai hubungan Luhut dengan perusahaan tambangnya. Luhut mengaku, tidak tahu menahu perihal tata kelola perusahaan itu. Sebab, ia secara pribadi tidak pernah lagi bersentuhan langsung. "Begini anak muda. Itu sudah berkali-kali saya sampaikan. Itu semua saya serahkan kepada manajemen yang ada, Ibu Nana," katanya.
Pada bagian lain, Luhut mengaku sebagai orang tua yang merasa dicemarkan nama baiknya dan dirugikan secara moral. Hal itu disampaikan saat masuk pada pertanyaan soal kerugian materil akibat podcast yang disiarkkan Haris dan Fatia.
"Iya, saya terus terang kerugian materiil mungkin tidak ada," ungkapnya. Namun, ketika namanya dicemarkan di podcast buatan Haris-Fatia, Luhut mengaku anak hingga cucunya mengalami kerugian moral sebab disebut-sebut sebagai penjahat hingga dijuluki "lord" di podcast tersebut.
"Tapi, (merugi) secara moral anak cucu saya. Saya dibilang penjahat, saya dibilang lord, saya dibilang apalagi coba," tutur Luhut. Hal itu terjadi saat di suatu sore dia berbincang dengan keluarganya. Luhutmengaku sebagai orang tua dan eks perwira TNI, ia tidak terima dengan tindakan dan perkataan Haris-Fatia.
Dalam perkara ini, Haris Azhar didakwa dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca Juga: Fatia Maulidiyanti Tegaskan Tidak Ada Hubungan Kata Penjahat dengan Luhut Binsar Pandjaitan
Kemudian, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir, Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.