"Polri melakukan pencegahan dan melakukan pemetaan serta penindakan terhadap TPPO,” ujarnya.
“Artinya bukan ada indikasi (TPPO). Polri tidak akan memberikan celah, memberikan ruang bagi pelaku TPPO, maka ada atau tidak ada (TPPO) Satgas TPPO itu dibentuk.”
Brigjen Ramadhan menambahkan, tugas Satgas TPPO Polri bukan hanya melakukan penindakan atau penegakan hukum, tapi juga melakukan pemetaan dan pencegahan terhadap praktik-praktik TPPO.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika membenarkan sebanyak 24 wanita asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diselamatkan dari rumah penampungan milik perwira Polri.
Baca Juga: Kabareskrim Ancam Beri Sanksi Satgas TPPO hingga Sikat Pihak yang Bekingi Praktik Perdagangan Orang
"Memang dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban TPPO ini, kami dapatkan informasi bahwa rumah itu milik seorang anggota Polri," kata Irjen Helmy di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Rabu (7/6).
Terkait fakta tersebut, kata Irjen Helmy, Polda Lampung akan mendalaminya terlebih dahulu untuk mencari tahu bagaimana para korban TPPO itu bisa sampai berada di rumah tersebut.
"Kami akan dalami, apakah betul ataukah bagaimana mereka bisa sampai di lokasi penampungan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Propam Polda Lampung juga sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri untuk pendalaman lebih lanjut terkait rumah penampungan itu ternyata milik anggota Polri.
"Ini harus didalami, apakah mereka sewa, kontrak, pinjam dan sebagainya, kemudian Propam Polda Lampung pun sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes untuk bisa ikut mendalaminya guna melihat secara internal," kata Helmy.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Indonesia Darurat Perdagangan Orang, 2 Ribu Jiwa Jadi Korban Dalam Waktu 2 Tahun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.