Kompas TV nasional hukum

Aset Tersangka Korupsi BTS 4G Disisir, Terbaru 11,7 Hektare Tanah Johnny G Plate di NTT Kena Sita

Kompas.tv - 9 Juni 2023, 07:40 WIB
aset-tersangka-korupsi-bts-4g-disisir-terbaru-11-7-hektare-tanah-johnny-g-plate-di-ntt-kena-sita
Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate. (Sumber: Dok. Kominfo)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi proyek menara BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Terbaru Kejagung menyita tiga bidang tanah milik Johnny G Plate, tersangka korupsi proyek menara BTS 4G di Kominfo tahun 2020-2022.

Tiga bidang tanah tersebut berada di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan total luas 11,7 hektare (ha).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana penyitaan aset milik tersangka ini berkaitan dengan kasus korupsi proyek menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Baca Juga: Diduga Berkaitan dengan Kasus Korupsi Menara BTS 4G, Kejagung Sita Land Rover Milik Johnny G Plate

"Penyitaan dilakukan pada Rabu (7/6/2023) sekitar Pukul 10.00 sampai 17.00 Wita di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/6/2023).

Ketut menambahkan tim penyidik Jampidsus masih terus melakukan penelusuran aset dan aliran dana yang diduga hasil tindak pidana korupsi proyek menara BTS 4G di Kominfo.

Sebelumnya penyidik Jampidsus telah menyita lima unit kendaraan roda empat, dua unit kendaraan roda dua dan empat bidang tanah.

Aset tersebut merupakan milik empat tersangka yakni Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).

Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Adik Johnny G Plate soal Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo

Berdasarkan perhitungan BPKP, total kerugian negara akibat kasus korupsi proyek menara BTS 4G di Kominfo 2020-2022 sebesar Rp8,032 triliun.

"Kita telusuri bagian dari aliran dana untuk recovery asset kerugian negara yang telah dilakukan. Kita mencari semua aliran dananya dan upaya penyitaan terhadap aset ini bagian dari penelusuran aliran dana," ujar Ketut. 


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x