JAKARTA, KOMPAS.TV - Cokorda Gede Arthana merupakan hakim ketua dalam sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa dua aktivis, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Sebagaimana diberitakan, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Pada 3 April 2023, jaksa menyebut, pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris, telah mencemarkan nama baik Luhut.
Persidangan Haris dan Fatia ini pun dipimpin oleh hakim Cokorda Gede Arthana.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, pada November 2022, Arthana menjabat sebagai hakim di PN Jakarta Timur. Sebelum itu, ia menjabat sebagai hakim di PN Surabaya.
Baca Juga: Sidang Haris Azhar-Fatia: Lalu Lintas depan PN Jakarta Timur Macet, Polisi Larang Pengunjung Masuk
Dikutip dari laman Pengadilan Tinggi Denpasar, Arthana pernah menjabat sebagai Ketua PN Singaraja, Bali. Ia menyerahkan jabatannya pada 2 Oktober 2017 dalam acara pengambilan sumpah dan pelantikan Ketua PN Singaraja di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Dilansir Antara, ia sempat dilarikan ke RSUD Singaraja karena mengalami serangan jantung mendadak.
Saat itu, ia akan memimpin jalannya sidang kasus penjualan tanah negara di Desa Banjar, Buleleng. Sidang itu pun harus ditunda.
Ketika menjadi hakim ketua sidang Haris dan Fatia, Arthana sempat dikritik oleh penasihat hukum terdakwa. Pasalnya, ia mengabulkan permintaan Luhut untuk tidak menghadiri sidang pada 29 Mei 2023.
Penasihat hukum Haris dan Fatia menilai hakim seolah-olah mengikuti jadwal Menko Marves itu.
“Tanggal 29 ini harusnya sidang, bukan kita mengikuti jadwal saudara Luhut. Jangan sampai marwah persidangan hilang,” ujar salah satu penasihat hukum Haris, Senin, 29 Mei 2023.
“Kita mengikuti jadwal Luhut seolah-olah persidangan tunduk pada kekuasaan negara,” tambah penasihat hukum lainnya.
Baca Juga: Respons Luhut saat Jaksa Tanya Terkait Tudingan Main Tambang di Sidang Haris dan Fatia
Menanggapi hal itu, Arthana membantah adanya intervensi kekuasaan pada jadwal ulang sidang untuk saksi pelapor, Luhut Binsar Pandjaitan, yang awalnya akan digelar pada 29 Mei menjadi 8 Juni 2023.
"Ini bukan intervensi, tapi permintaan," tegasnya.
"Kami juga memberikan hak kepada saudara kalau ada permintaan seperti itu, kami memberikan kesempatan juga," jelasnya.
"Permintaan yang bisa kami terima, (akan) kami terima, dengan alasan yang benar dan alasan yang cukup, kami terima," imbuhnya.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.