Hingga saat ini, Bawaslu telah menerima dua laporan dan masih mendalami dugaan serangan pribadi Capres Nomor Urut 01, Joko Widodo, terhadap Capres Nomor Urut 02, Prabowo Subianto, terkait kepemilikan ratusan hektare lahan di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.
Bawaslu masih akan memeriksa saksi pelapor dan memastikan kelengkapan formilnya untuk menentukan apakah diperlukan pemanggilan terhadap terlapor.
Meski demikian, menurut Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, secara tegas menyebutkan kalau tidak ada pasal yang mengatur tentang serangan pribadi dalam peraturan perundang-undangan mengenai kampanye.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.