Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Aceh menyebut status PT Tusam Hutani Lestari milik Prabowo bukan HGU (Hak Guna Usaha), tetapi HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Menurut Dinas KLH, sejak tahun 1993 mereka sudah menanam kayu.
Saat ini untuk menjalankan roda usaha mereka, para petani setempat melakukan penyadapan getah pinus karena bernilai ekonomis di pasaran.
Menurut Dinas KLH Aceh, sebagian areal PT THL berubah status dari hutan produksi menjadi APL. Selanjutnya di lahan APL inilah, masyarakat menanam komoditi tebu dan ini masih menjadi permasalahan perambahan di lapangan yang belum terselesaikan karena status lahannya ini adalah APL.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.