JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Mario Dandy Satrio tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan perihal dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya di kasus penganiayaan David Ozora.
Mario melalui kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga menilai dakwaan telah disusun JPU sudah baik dan cukup cermat.
"Terlihat bahwa surat dakwaan ini sudah cukup baik buat kami yang mulia, bahwa di sini juga sudah tertera fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan juga dari Dandy, sampai persis detail-detailnya," kata Nahot saat persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
"Itu bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan," tuturnya.
Sebab itu, kata dia, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan JPU.
"Kami tidak melakukan eksepsi yang Mulia," ujar Nahot.
"Intinya, saudara tidak melakukan eksepsi ya?" tanya Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut kepada tim kuasa hukum Mario.
"Tidak melakukan eksepsi," jawab Nahot.
Baca Juga: Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Berencana terhadap David
Merespons hal tersebut, hakim pun menyatakan sidang terhadap Mario akan langsung dilanjutkan pada pemeriksaan saksi-saksi.
Menurut penjelasannya, sidang pemeriksaan saksi akan digelar pekan depan.
Sidang akan digelar dua kali pada Selasa (13/6) dan Kamis (15/6).
"Kalau begitu kita jadwalkan untuk saksi, perlu diketahui untuk saksi kita akan jadwalkan Minggu depan itu dua kali dalam satu minggu, Selasa dan Kamis," ujar hakim ketua Alimin.
"Nah, untuk saksi-saksi kami mohon kepada JPU mendahulukan saksi-saksi yang ada di TKP," imbuhnya.
Dalam perkara ini, JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) mendakwa Mario Dandy melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana terhadap D (David Ozora).
Hal itu diketahui saat JPU membacakan dakwaan dalam sidang perdana di PN Jaksel hari ini, Selasa (6/6).
"Bahwa Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Anak AG dan Saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (penuntutan dilakukan secara terpisah) sebagai orang yang turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ucap JPU.
Atas perbuatan tersebut, Mario didakwa tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: JPU Sebut Mario Dandy Bersenang-senang Saat Lakukan Penganiayaan terhadap David Ozora
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.