JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam pembacaan dakwaan menyebut Mario Dandy Satriyo (20) bersenang-senang saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Sebagai informasi, JPU turut membacakan kronologi kekerasaan yang dialami oleh David Ozora dalam sidang perdana terdakwa Mario Dandy hari ini, Selasa (6/6/2023).
JPU menyebut bahwa setelah Mario menerima informasi dari mantan pacarnya, APA terkait anak AG (15) dan David, Mario emosi dan mengajak David untuk bertemu.
Saat itu, kata JPU, Mario berhasil mengajak David untuk bertemu menggunakan dalih mengembalikan Kartu Pelajar milik David yang masih dibawa oleh anak AG.
Baca Juga: Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Berencana terhadap David
Penganiayaan dilakukan pada 20 Februari 2022, Mario disebut menginterograsi dan mengintimidasi David terkait informasi yang dibagikan oleh APA. Mario juga menyuruh David untuk push up 50 kali.
"Bahwa saat itu Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy mengarahkan kamera HandPhone miliknya yang dipegang oleh Saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane untuk persiapan merekam ke arah Anak korban sebagai isyarat tindakan kekerasan akan segera dimulai."
"Kemudian Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan Anak korban CRYSTALINO DAVID OZORA alias Wareng dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh anak AG sedangkan Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane terus merekam menggunakan HandPhone," kata JPU.
Akibat pukulan tersebut, lanjut JPU, David menjadi jatuh tergeletak dan diam tak bergerak seolah pingsan di tengah jalan beraspal. Mario semakin menjadi-jadi melakukan kekerasan dengan cara menendang hingga menginjak kepala sehingga membuat David semakin tidak berdaya.
Adapun JPU menyebut anak AG masih tetap melihat Mario melakukan perbuatannya tanpa melakukan pencegahan sedangkan Shane masih terus merekam menggunakan ponsel.
Baca Juga: Dikawal Banser, Ayah David Hadiri Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas, Duduk di Kursi Depan
"Bahwa saat itu, Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tampak bersenang-senang saat melakukan kekerasan terhadap Anak Korban CRYSTALINO DAVID OZORA alias Wareng dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola dengan mengatakan, 'ENAK MAIN BOLA YA', dan dilanjutkan dengan perkataan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy : 'FREE KICK, SINI BOS FREE KICK GINI BOS'," ungkap JPU membacakan kronologi kejadian.
Setelah itu, Mario disebut kembali melakukan pemukulan di kepala David beberapa kali. Akibat kekerasan yang dialami itu, David mengalami penurunan kesadaran akibat cedera kepala.
Mario Dandy didakwa lakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
"Perbuatan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutur JPU.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.