JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, pihaknya tak pernah merecoki ihwal pergantian jabatan Menkominfo sejak Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut dia, itu merupakan hak prerogatif seorang Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga tak elok bila pihaknya melakukan cawe-cawe.
"Kita tidak pernah cawe-cawe terkait dengan itu. Ya terserah pak presiden mau mengangkat seseorang yang berasal dari NasDem, itu adalah kewenangannya. Tidak pun itu adalah kewenangannya," kata pria yang karib disapa Tobas itu seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin (5/6/2023).
Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi BTS Bakti Kemenkominfo, Wapres Maruf Amin Jamin Proyek Tol Langit Tetap Jalan
Tobas menjelaskan, pihaknya dari awal mendukung pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin berkomitmen untuk tak pernah meminta jatah kursi menteri.
"Jadi sikap itulah yang kita ambil. Yang bukan hanya karena ada kasus ini saja, tapi memang dari 2014 pun apa yang kita sampaikan sama seperti yang kita sampaikan hari ini," kata Tobas.
Selain itu, kata dia, pihaknya tak bermasalah jika posisi Menkominfo bukan dari Nasdem.
"Itu kewenangan penuh dari presiden," katanya.
Sebelumnya, Kejagung Republik Indonesia menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.
Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Jokowi Belum Putuskan Menkominfo Definitif Pengganti Johnny G Plate
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.