JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan kronologi kasus penipuan tiket konser Coldplay di Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (5/6/2023).
Auliansyah mengatakan kasus tersebut melibatkan empat pelaku yang sudah diringkus di kawasan Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, pada Kamis (1/6/2023).
Penipuan tersebut bermula saat korban tengah mencari tiket konser Coldplay di Instagram. Korban yang berinisial ID pun menemukan akun dengan handle @jastiptiket.coldplay.
Baca Juga: Tampang 4 Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay di Sindrap, Rugikan Korban Rp9 Juta
“Mereka mem-posting dan menawarkan tiket di akun Instagram tersebut,” kata Auliansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, seperti dikutip dari Kompas.com.
Setelah itu, pada 13 Mei 2023, korban pun menghubungi pelaku melalui direct message (DM) Instagram @jastiptiket.coldplay untuk mengetahui tiket yang tersedia. Namun, pelaku menyebut tiket yang diminta korban sudah habis.
Pada 19 Mei 2023, korban kembali menanyakan ketersediaan tiket konser Coldplay. Saat itu, pelaku mengeklaim memiliki dua tiket.
“Mereka menyampaikan ada dua tiket konser musik Coldplay yang tersedia,” ujar Auliansyah.
Tak ingin kehabisan tiket, korban pun langsung membeli tiket tersebut dan mengirimkan sejumlah uang ke pelaku melalui nomor dompet digital yang diberikan pelaku.
“Korban diarahkan untuk melakukan transaksi melalui nomor e-wallet pelaku sebesar Rp9.350.000.”
Setelah uang dikirimkan dan bukti pembayaran diserahkan, korban rupanya tak mendapatkan tiket konser Coldplay.
Baca Juga: Polda Metro Kembali Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay, Beraksi di Sulsel
Korban lantas melaporkan penipuan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 22 Mei 2023. Pada 1 Juni 2023, polisi berhasil menangkap empat pelaku.
Keempat orang itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.