Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih, kembali menjalani proses persidangan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan, atas materi tuntutan yang sudah dibacakan jaksa penuntut umum, pada sidang sebelumnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.