JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengaku miris mendengar komentar polisi yang menyebut pemerkosaan anak sebagai persetubuhan di bawah umur.
"Kita sangat miris, ya, sebenarnya kita di kementerian memang ada pelatihan sehingga kita punya pemahaman yang sama dalam menangani kasus, apalagi anak," kata Menteri Bintang kepada awak media, Sabtu (3/6/2023) di Gedung Kesenian Jakarta.
Baca Juga: Peneliti ICJR: 11 Orang Terlibat Pemerkosaan Anak di Parimo Patut Dijerat Pasal Hukuman Terberat
"Anak jangankan yang jadi korban, anak yang pelaku juga harus dilindungi. Ini yang perlu disosialisasi, ini yang jadi catatan bagi kami semua, kita harus berikan pemahaman dan perlindungan kepada anak, karena anak itu generasi penerus bangsa ke depan," imbuhnya.
Komentar Menteri Bintang tersebut merupakan respons dari pernyataan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho.
Irjen Agus memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur dibandikan pemerkosaan dalam kasus di Parigi Moutong (Parimo) yang dilakukan oleh 11 orang laki-laki terhadap anak 15 tahun.
Ia menjelaskan, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kasus pemerkosaan adalah adanya tindakan kekerasan ataupun ancaman kekerasan yang memaksa korban untuk bersetubuh di luar hubungan perkawinan.
"Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, atau pengancaman terhadap korban," jelas Kapolda Sulteng dalam konferensi pers, Rabu (31/5/2023).
Baca Juga: Kapolda Sulteng Klaim Kasus di Parimo adalah Persetubuhan Anak di Bawah Umur, UU Nyatakan Sebaliknya
"Oleh karenanya saya berharap, selesai kegiatan press conference ini, kita tidak lagi menggunakan istilah pemerkosaan ataupun rudapaksa agar masyarakat tidak bingung di dalam memahami perkara ini," imbuhnya.
Dalam kasus ini, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari beragam profesi. Kini, 8 orang telah ditahan polisi. Sementara tiga orang masih buron.
Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.