JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendorong penyidik kepolisian menjerat Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap 11 pria yang diduga memperkosa remaja 15 tahun berinisial RO di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti mengatakan penggunaan Pasal 2 UU TPKS perlu diterapkan penyidik agar para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya dan ada perlindungan bagi korban.
"Penggunaan Pasal 2 UU TPKS untuk melengkapi penggunaan UU Perlindungan Anak dan KUHP agar ada jaring bagi para pelaku untuk dihukum seberat-beratnya serta perlindungan kepada korban," kata Poengky saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/5/2023).
Baca Juga: Kompolnas Minta Polri Segera Gelar Sidang Kode Etik Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo
Saat ini, kata Poengky, pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat pelaku dalam kasus ini adalah Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 65 KUHP untuk perulangan kejahatan yang dilakukan pelaku.
"Jika melihat pasal perulangan kejahatan, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun ditambah 1/3 (5 tahun) sehingga total 20 penjara," kata Poengky.
Namun, menurut Poengky, hukuman pidana yang dijatuhkan kepada para pelaku bisa lebih berat karena adanya kerusakan fungsi reproduksi yang dialami oleh korban.
"Maka, ancaman hukuman bisa ditambah," kata Poengky.
Baca Juga: Kondisi Remaja yang Diperkosa 11 Pria Membaik, Ada Kemungkinan Operasi Pengangkatan Rahim Batal
Adapun peristiwa pemerkosaan yang menimpa RO tersebut terjadi sejak April 2022 hingga Januari 2023. Keluarga RO kemudian melaporkan kasus dugaan pemerkosaan itu ke Polres Parigi Moutong setelah korban mengalami sakit di bagian perut.
Berdasarkan keterangan korban, pemerkosaan yang dilakukan para pelaku itu terjadi di tempat yang berbeda-beda dalam kurun waktu 10 bulan.
Dari 11 laki-laki yang dilaporkan, polisi telah menetapkan 10 tersangka berinisial HR 43 yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.
Sementara itu, MKS yang merupakan anggota Polri hingga kini belum ditetapkan tersangka karena masih dalam tahap pemeriksaan. Polisi mengaku belum cukup bukti untuk menetapkan MKS tersangka.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Berikan Perlindungan Khusus bagi Anak-Anak Korban Kejahatan Seksual
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.