JAKARTA, KOMPAS.TV - Dugaan kebocoran putusan uji materi sistem Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan Denny Indrayana telah memicu kontroversi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddique menilai jika isu yang tersebar benar adanya, Denny Indrayana layak disanksi etika profesional sebagai advokat.
Hal ini dikarenakan, Denny telah membocorkan rahasia negara.
"Seandainya pun benar, sebagai lawyer dia (Denny) tahu itu rahasia, karena putusan baru terbuka setelah diputuskan," kata Jimly di Program Rosi, Kompas TV, Kamis (1/6/2023).
"Sebagai profesional tahu itu rahasia, jika dibocorkan itu etika profesional sebagai advokat bisa dipersoalkan. Ini kena sanksi dari sisi etika profesi,"
Ketua MK 2003-2008 ini pun menilai sanksi yang pantas dijatuhkan kepada Denny adalah di-blacklist dari perkara yang disidangkan di MK.
"Di-blacklist (Denny) dari berperkara di MK, enggak boleh lagi," tegasnya.
"Kita harus tegas. MK ini jangan sampai makin terpuruk, saya enggak tega, kita ini membuatnya capek."
Ia pun mengatakan alasan sanksi etika yang dinilai sanksi tepat dibanding membawa hal itu ke ranah hukum.
"Kalau menurut saya solusinya etika, kalau ke ranah hukum jadi panjang persoalannya," jelasnya.
Baca Juga: Gaduh Bocornya Putusan MK soal Sistem Pemilu, Jimly Asshiddique: Ilusi, Saya Cek, Belum Diputus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.