JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali mengizinkan ekspor pasir laut pada tahun 2023. Sebelumnya, ekspor pasir laut sempat dilarang sejak tahun 2002 atau 21 tahun lalu.
Pembukaan keran ekspor pasir laut itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diteken Jokowi pada 15 Mei 2023.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengeritik kebijakan yang dinilai merusak ini. Penerbitan PP ini dianggap Walhi sebagai langkah mundur jauh ke belakang dalam konteks perlindungan dan pengelolaan sumber daya pesisir dan laut Indonesia, termasuk perlindungan wilayah tangkap nelayan yang merupakan produsen pangan laut utama di Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut Setelah 21 Tahun Dilarang, Walhi hingga Susi Pudjiastuti Protes
"PP ini menggambarkan wajah asli Pemerintah Indonesia yang gemar berburu keuntungan ekonomi jangka pendek tetapi mengorbankan kelestarian pesisir, laut, dan pulau kecil dalam jangka panjang," demikian pernyataan bersama 28 Eksekutif Walhi se-Indonesia kepada Presiden Jokowi, yang diunggah Rabu (31/5/2023) di situs resmi Walhi.
Hari ini, masyarakat pesisir di Indonesia sedang berhadapan dengan ancaman dampak buruk krisis iklim berupa tenggelamnya desa-desa pesisir, termasuk tenggelamnya pulau-pulau kecil di Indonesia akibat kenaikan air laut. Tren global kenaikan air laut adalah 0,8–1 meter.
Dalam berbagai kesempatan, Walhi telah menyampaikan informasi kepada masyarakat luas bahwa pada masa yang akan datang, sebanyak 115 pulau kecil di perairan dalam Indonesia, dan 83 pulau kecil terluar (terdepan) akan tenggelam akibat kenaikan air laut. Artinya, dengan adanya PP ini ancaman tenggelamnya desa-desa pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia akan semakin cepat.
Pengalaman di berbagai tempat yang didampingi oleh Walhi menunjukkan dampak buruk tambang pasir laut. Di Kepulauan Seribu, telah ada 6 pulau kecil tenggelam akibat ditambang untuk kepentingan reklamasi di Teluk Jakarta.
Di Pulau Kodingareng, Sulawesi Selatan, tambang pasir laut telah mengakibatkan telah membuat air laut menjadi keruh. Banyak Nelayan di Indonesia telah menjual perahu milik mereka untuk menyambung hidup.
Tak hanya itu, ombak semakin meninggi. Sebelum adanya aktivitas tambang pasir laut, ketinggian ombak hanya mencapai sekitaran satu meter tetapi saat ini sudah mencapai tiga meter.
Selain ombak yang tinggi, Nelayan juga kesulitan menghadapi arus ombak yang datang tanpa jeda, sehingga menyulitkan mereka untuk mencari ikan di perairan tersebut.
Perubahan arus ombak di sekitaran perairan yang telah ditambang telah menimbulkan kecelakaan sesama nelayan dan juga menenggelamkan perahu milik nelayan yang sedang melaut. Bahkan, beberapa nelayan telah meninggalkan kampung halaman beserta istri dan anak untuk menyambung hidup.
Baca Juga: Walhi Sulteng Minta Pemerintah Hentikan Sementara Aktivitas PT GNI, Ini Alasannya
Di Pulau Rupat Riau, tambang pasir laut telah mempercepat abrasi kawasan pesisirnya serta membuat nelayan semakin sulit menangkap ikan.
Di Lombok Timur, nelayan-nelayan yang terdampak tambang pasir laut untuk reklamasi Teluk Benoa, Bali, harus melaut sampai ke perairan Sumba.
Berdasarkan hal tersebut, Walhi menegaskan, penerbitan PP 26 tahun 2023 akan memperburuk kehidupan masyarakat pesisir, terutama nelayan dan perempuan nelayan, serta semakin memiskinkan mereka.
Sumber : Kompas TV, Walhi
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.