JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji mater UU Pemilu soal sistem pemilihan tidak menggangu tahapan Pemilu 2024.
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk menjalankan putusan MK terkait uji materi UU Pemilu.
Menurutnya, jika nanti MK menetapkan sistem Pemilu menggunakan proporsional tertutup, maka KPU akan tetap menjalaninya.
Sebelum putusan diketok oleh hakim MK, maka sistem Pemilu proporsional terbuka atau memilih Caleg tetap berlaku.
Baca Juga: 8 Ketua Fraksi Parpol DPR Nyatakan Sikap Menolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup!
"Insya Allah tidak (mengganggu tahapan Pemilu 2024)," ujar Afif, Rabu (31/5/2023). Dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, KPU masih menggunakan sistem proporsional terbuka sembari menunggu putusan resmi MK.
KPU, sambung Hasyim, tidak akan menanggapi isu dugaan kebocoran putusan MK terkait uji materi atau judicial review Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
"KPU pegangannya nanti sudah ada putusan MK dibacakan, karena dari situlah kami mengetahui itulah yang benar," ujar Hasyim, Senin (29/5/2023).
Baca Juga: Denny Indrayana Membantah Telah Bocorkan Rahasia Negara: Informasi Didapat Bukan dari MK!
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.