JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membantah ada perlakuan istimewa terhadap tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio selama di tahanan.
"Enggak, enggak ada istimewa. Jangan bikin hoaks. Nanti kalau kita laporin dia bikin hoaks, gak enak," kata Yasonna di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2023), dikutip dari Tribunnews.
Politikus PDIP itu juga telah mengingatkan kepada bawahannya terutama Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS) Reynhard Silitonga bahwa kasus yang menjerat anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafel Alun Trisambodo tersebut menyita perhatian publik karena tergolong sensitif dan keji.
"Ini kan pasti lah, saya sudah ingatkan ke Kakanwil juga pak Dirjen, (kasus) ini sensitif, barang ini sensitif dan memang keji," tegasnya.
"Maka dia (Mario Dandy) ndak boleh (mendapat) treatment harus betul-betul," tuturnya.
Terkait pemindahan Mario ke Salemba, Yasonna menyebut hal itu dikarenakan penghuni Rutan Cipinang telah melebihi kapasitas.
"Ini disampaikan kepala kantor wilayah, di sana over crowded-nya 300 persen. Jadi dipindahkan ke Salemba," jelasnya.
Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindah dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba, Ini Alasannya
Adapun Mario Dandy Satrio diproses hukum buntut tindakannya melakukan penganiayaan kepada David Ozora.
Sejak Jumat (26/5), Mario ditahan di di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari.
Namun pada selasa (30/5) dia kemudian dipindahkan ke Lapas Salemba.
Kepala Bagian (Kabag) Humas Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menuturkan, perpindahan tahanan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta.
"Sebagai bagian dari deteksi dini serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat padat, hampir 300 persen, " katanya, Selasa (30/5).
Di sisi lain, Mario akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (6/6) mendatang.
Selain Mario, Shane Lukas dan perempuan berinisial AG juga turut diproses hukum dalam kasus penganiayaan David.
Sama seperti Mario, Shane saat ini juga telah dipindahkan ke Lapas Salemba dan akan menjalani sidang perdana pada 6 Juni mendatang.
Sementara AG telah divonis selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Baca Juga: Sidang Perdana Mario Dandy Digelar 6 Juni di PN Jaksel
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.