JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penjelasan itu disampaikan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (31/5/2023).
Menurut Ali, jaksa akan mendakwa Lukas dengan dugaan suap dari beberapa pihak swasta sebesar Rp46 miliar.
“Tim jaksa mendakwa total senilai Rp46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta,” kata Ali, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Biaya Kasus Lukas Enembe Capai Miliaran, Perumus RUU Perampasan Aset: Negara Berat di Ongkos!
Ali menambahkan, saat ini penahanan Lukas Enembe sudah berada di bawah wewenang Pengadilan Tipikor.
Mengenai penetapan sidang perdana kasus tersebut, KPK masih menunggu dari Panitera Muda Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Untuk agenda sidang pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.
Awalnya, KPK menemukan bukti aliran suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka ke Lukas Enembe.
Namun kemudian dalam persidangan Rijatono Lakka di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah dugaan suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp35.429.555.850 atau Rp35,4 miliar.
“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” ujar Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam sidang di Pengadilan Tipiko pada 5 April 2023.
Baca Juga: Berkas Sudah Rampung, Lukas Enembe Segera Disidang
KPK pun telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.