JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Rukun Warga (RW) Ketua RW 010 Kelurahan Sungai Pelungut, Kecamatan Sagulung, Kepulauan Riau M. Jamil, mencabut uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal Pasal 491 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Selasa (30/5/2023).
“Saya sudah kirimkan pencabutan permohonan pada 21 Mei 2023 kepada Ketua Mahkamah Konstitusi perihal pencabutan pengujian materil dalam Perkara Nomor 48/PUU/XXI/2023. Alasannya karena setelah melihat permohonan sebelumnya tentang pihak-pihak yang diwajibkan menjaga ODGJ, maka dengan itu kita tidak miliki legal standing dalam pengajuan perkara ini,” kata Risky Kurniawan selaku kuasa pemohon M.Jamil, yang menghadiri persidangan secara daring dikutip dari situs MK.
Baca Juga: Parpol Penghuni DPR Minta MK Terapkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Kecuali PDIP
Pencabutan perkara disampaikan dalam sidang kedua Perkara Nomor 48/PUU/XXI/2023 dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan Pemohon. Namun Risky Kurniawan selaku kuasa Pemohon di hadapan Majelis Sidang Panel yang terdiri atas Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan mencabut permohonan perkara.
Kasus gugatan terhadap KUHP mengenai menjaga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ini, berawal saat Jamil selalu Pemohon, yang tidak memiliki anggota keluarga yang menderita gangguan jiwa, merasa takut akan dituntut.
Sebab dalam ketentuan KUHP tersebut disebutkan tidak mampu memberikan perlindungan kepada Pemohon, maka yang bertanggung menjaga orang gila tersebut adalah sanak saudara tersebut atau pejabat yang diberikan kewenangan untuk menjaga.
Nah, dengan adanya penerapan pasal tersebut, maka tidak jelas atau multitafsir. "Pemohon yang tidak memiliki anggota keluarga yang menderita gangguan jiwa, tetap merasa takut akan dituntut. Bahwa norma tersebut tidak mampu memberikan perlindungan kepada Pemohon, maka yang bertanggung menjaga orang gila tersebut adalah sanak saudara tersebut atau pejabat yang diberikan kewenangan untuk menjaga,” sebut Risky.
Singkatnya, pemohon pun dalam petitum meminta MK menyatakan Pasal 491 angka 1 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa “yang” tidak ditambahkan pada Pasal tersebut sehingga menjadi “Barang siapa yang diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga”.
Baca Juga: Denny Indrayana Sebut Info Putusan MK soal Pemilu Tertutup Kredibel: Harus Disampaikan ke Publik
Namun dengan pencabutan gugatan uji materi ini, maka tidak ada pasal yang berubah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.