JAKARTA, KOMPAS.TV - Ombudsman Republik Indonesia atau ORI membuka peluang menjemput paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri karena dinilai tidak kooperatif untuk dimintai keterangan ihwal pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Hal tersebut dapat dilakukan jika ditemukan adanya unsur kesengajaan terkait ketidakhadirannya dalam memberikan klarifikasi soal laporan Brigjen Endar Priantoro.
Diketahui, Brigjen Polisi Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi dan penyalahgunaan wewenang terkait pemberhentian dirinya.
Baca Juga: Menolak Diperiksa, KPK Jawab Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro Bukan Wewenang Ombudsman
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan, upaya penjemputan paksa merupakan prosedur yang dapat ditempuh pihaknya sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-undang nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.
Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa terlapor yang telah dipanggil tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Polri untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa.
"Opsi ketiga adalah opsi pemanggilan paksa bila Ombudsman menilai ada unsur kesengajaan apalagi dibuktikan dengan surat tertulis terkait dengan penolakan kehadiran," kata Robert, Selasa (30/5/2023).
Robert menegaskan, opsi tersebut akan diambil Ombudsman jika pihaknya menilai bahwa KPK secara terang-terangan mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam menangani laporan Endar Priantoro.
"Ini opsi yang diambil ketika kami menilai ketidakhadiran itu karena unsur kesengajaan apalagi secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Ombudsman Respons Serius Sikap KPK yang Tolak Diperiksa soal Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro
Selain itu, ia mengatakan ada pula opsi lain dengan menyampaikan klarifikasi secara tertulis. Opsi itu, kata dia, dapat dilakukan jika terlapor tidak bisa menghadiri pemanggilan lantaran kerahasiaan identitas maupun tengah berada di tempat yang jauh.
"Ombudsman bisa saja itu hanya dengan proses apakah telpon apakah surat menyurat sejauh Ombudsman memang menilai informasi yang diberikan memenuhi kebutuhan kami, kebutuhan pemeriksaan itu opsi yang bisa diambil," ujarnya.
Kemudian, opsi selanjutnya yakni terlapor tidak menggunakan hak jawab. Robert mengatakan, Ombudsman akan melakukan konsolidasi untuk menentukan opsi yang akan dipilih terkait dengan pemanggilan Firli Bahuri.
Sebelumnya, Robert menjelaskan pada intinya KPK tidak dapat memenuhi permintaan Ombudsman untuk memberikan klarifikasi terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Tak hanya dapat memenuhi panggilan, lanjut Robert, KPK bahkan mempertanyakan hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan Ombudsman RI terkait laporan Endar tersebut.
Baca Juga: Respons KPK Usai Endar Priantoro Lapor ke Ombudsman soal Pencopotannya dari Direktur Penyelidikan
"Intinya adalah KPK, secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan, yang intinya itu mempertanyakan untuk tidak mengatakan menolak kasus ini menjadi bagian dari objek pengaduan di Ombudsman," ujar dia.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.