Kompas TV nasional hukum

Sidang Perdana Mario Dandy Digelar 6 Juni di PN Jaksel

Kompas.tv - 30 Mei 2023, 18:36 WIB
sidang-perdana-mario-dandy-digelar-6-juni-di-pn-jaksel
Tersangka Mario Dandy saat hendak di bawa saat dibawa ke Dokkes Polda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Tria Sutrisna.)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, dan Shane Lukas Rotua Lumbantoruan, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (6/6/2023) mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto yang mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut, Selasa (30/5/2023) pukul 16.30 WIB.

“Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Satriyo dan terdakwa Shane Lukas Rotua Lumbantoruan,” kata Djuyamto, Selasa.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Minta Maaf usai Viralnya Video Mario Dandy Pasang Borgol Kabel Ties Sendiri

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut, yaitu Ketua Majelis Alimin Ribut Sujono, anggota satu Tumpanuli Marbun, dan anggota dua Muhammad Ramdes

Djuyamto mengatakan bahwa sidang perdana kasus penganiayaan akan digelar pada Selasa (6/6/2023) mendatang.

“Selanjutnya majelis tersebut telah menetapkan hari sidang pertama yaitu Selasa, 6 Juni 2023,” ujarnya.

Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang terjadi pada 20 Februari 2023.

Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Buntut Video Viral Mario Dandy, Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Tersangka

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x