JAKARTA, KOMPAS.TV - Pernyataan Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra yang akan menjerat warga yang memviralkan ulah bule Jerman yang telanjang saat berlangsungnya pertunjukan tari Bali di Puri Saraswati Ubud, Kabupaten Gianyar, dikritik pengamat kepolisian.
Dalam pernyataannya di salah satu media nasional, Kapolda Bali mengatakan bahwa pihaknya akan menjerat masyarakat yang memviralkan ulah bule Jerman tersebut dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menanggapi pernyataan Kapolda Bali, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai hal tersebut sebagai bentuk intimidasi kepada warga.
"Kapolda ini perlu diingatkan tugas kepolisian sesuai dengan undang-undang itu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, bukan mengintimidasi warga," kata Bambang di Jakarta, Selasa (30/5/2023) dilansir dari Antara.
Menurut Bambang, pernyataan Kapolda Bali tersebut kurang tepat. Ia menerangkan, Kapolda seharusnya menindak Warga Negara Asing (WNA) yang berbuat onar, bukan justru mengancam warga dengan UU ITE.
Baca Juga: Belum Genap Sepekan Bule Perempuan Telanjang Lagi di Bali: Warga AS, Ngamuk karena Kehabisan Ongkos
"Yang dilindungi Kapolda itu WNA pembuat onar atau masyarakat?" tanya Bambang retoris.
Upaya masyarakat untuk memviralkan bule pembuat onar, kata dia, karena mereka merasa penegak hukum tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Sehingga, sambung dia, warga lebih memilih jalan viral lebih dahulu daripada melapor ke polisi yang tidak dipercaya.
Untuk itu, dia meminta Kapolda Bali introspeksi diri atas pernyataannya tersebut.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.