Sebelumnya, Mahfud Md meminta aparat kepolisian menyelidiki sumber informasi Denny Indrayana soal MK akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Hal itu ditulis Mahfud dalam akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd pada Minggu (28/5/2023).
“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud, Minggu.
Mahfud mengingatkan, putusan MK sedianya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.
Menurut dia, putusan MK tersebut menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.
“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis selama menjabat.
Baca Juga: Mahfud MD Pastikan MK Belum Putuskan Soal Pileg Coblos Partai di Pemilu 2024
Mahfud juga mendesak MK dapat menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.
“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” kata Mahfud.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.