Kompas TV nasional peristiwa

Pengancam Warga Muhammadiyah APH Dipecat BRIN, TD Dihukum Sanksi Moral

Kompas.tv - 28 Mei 2023, 23:57 WIB
pengancam-warga-muhammadiyah-aph-dipecat-brin-td-dihukum-sanksi-moral
Andi Pangerang Hasanuddin berpakaian batik dengan tangan diborgol dibawa penyidik keluar dari ruangan Bandara Soekarno-Hatta menuju Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah, Minggu (30/4/2023). (Sumber: Dok. Divisi Humas Polri)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Hariyanto Kurniawan

Kasus ini bermula saat Andi Pangerang Hasanuddin memberikan komentar terkait unggahan peneliti BRIN Thomas Djamaluddin di akun media sosial.

Prof Thomas menuliskan keheranannya dengan Muhammadiyah yang tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023, namun ingin memakai lapangan untuk Salat Idul Fitri.

Andi Pangerang Hasanuddin lantas mengomentari unggahan tesebut dengan menuliskan bahwa ia menganggap Muhamadiyah menjadi musuh bersama dalam takhayul, bidah dan churofat.

"Kalian Muhammadiyah, meski masih jadi saudara seiman kami, rekan diskusi lintas keilmuan tapi kalian sudah kami anggap jadi musuh bersama dalam hal anti-TBC (takhayul, bidah, churofat) dan keilmuan progresif yang masih egosektoral. Buat apa kalian berbangga-bangga punya masjid, panti, sekolah, dan rumah sakit yang lebih banyak dibandingkan kami kalau hanya egosentris dan egosektoral saja?" tulis Andi Pangerang Hasanuddin di kolom komentar itu. 

Bahkan APH juga menuliskan komentar dengan mengancam untuk menghalalkan darah dari Muhamadiyah.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," katanya.

Tak lama setelah komentarnya itu, Bareskrim Polri lantas menangkap Andi Pangerang di wilayah Jombang, Jawa Timur pada, Minggu (30/4/2023) siang.

Andi Pangerang Hasanuddin kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Serta Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta. 

Baca Juga: Ini Kata Kepala BRIN soal Andi Pangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian ...


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x