JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bakal melakukan pengecekan terkait adanya dugaan aliran dana narkoba ke partai politik (parpol) di Pemilu 2024.
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya sudah mendengar kabar soal indikasi aliran dana untuk Pemilu 2024 yang berasal dari jaringan narkotika.
Afifuddin memastikan, KPU akan melakukan pengecekan, tapi saat ini pihaknya masih fokus untuk merampungkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang di antaranya memuat terkait dana kampanye.
"Iya nanti kita pasti cek lah ya, itu kami dengar informasi itu," kata Afifuddin.
"Ya pastinya kalau sudah ada laporan terkait indikasi kecurangan, ya kita pasti juga akan melakukan pengecekan."
"Dan ini juga PKPU-nya pun belum disahkan juga. Baru setelah itu kita melakukan pengecekan, tracker laporan-laporan tersebut. Bisa jadi juga ada laporan yang dari teman-teman bahwa sudah seterusnya," terangnya.
Lebih lanjut, Afifuddin menegaskan bahwa dana kampanye bagi peserta pemilu telah diatur dalam undang-undang pemilu dan tidak ada yang berubah.
Baca Juga: Buntut Video Saweran di Depan KPU, Bawaslu Panggil Ketua DPD NasDem Garut
"Ya diatur dalam PKPU kan, tercatat prinsip-prinsip. Yang penting tercatat jumlahnya ada dan seterusnya sebagaimana yang tercermin dalam bagaimana kampanye dilakukan, bagaimana dana kampanye tercermin dan kira-kira besarannya sampai kampanye bisa melakukan kegiatan," jelasnya.
"Iya sama lah, kan undang-undang kita enggak berubah. UU kita sama kita pakai untuk pemilih. Jadi bisa kita pastikan tidak ada perubahan signifikan PKPU ini kecuali penambahan jumlah akun di media sosial tadi 10 menjadi 20 seperti itu," tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi aliran dana dari jaringan peredaran narkoba yang dipergunakan dalam Pemilu 2024 mendatang.
Dugaan adanya aliran dana jaringan narkoba tersebut didapat dari penangkapan terhadap sejumlah anggota legislatif belakangan ini.
"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (24/5/2023) lalu.
Akan tetapi, Jayadi enggan merinci terkait sejumlah anggota legislatif yang ditangkap dalam kasus narkoba. Termasuk soal rincian aliran dana yang diduga untuk mendukung kontestasi di Pemilu 2024.
Baca Juga: ICW Desak KPU Batalkan 2 Aturan yang Loloskan Mantan Koruptor Nyaleg sebelum Penuhi Jeda 5 Tahun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.