JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara awal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Bukhori Yusuf (BY).
Adapun Bukhori Yusuf sebelumnya pernah menjadi bagian dari Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara awal, masih dibutuhkan penyelidikan lebih lanjut untuk membuktikan ada tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
"Hasil dari gelar awal itu dilakukan penyelidikan lanjutan,” kata Nurul, Sabtu (27/5/2023), seperti dikutip dari Antara.
Namun, Nurul tak menjelaskan lebih jauh terkait perkembangan perkara tersebut.
Dia hanya menyebut kasus tersebut saat ini ditangani oleh Subdit V Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Saat ini kasus ditangani oleh Subdit V PPA Dittipidum Bareskrim,” ujarnya.
Sebelumnya Bukhori dilaporkan ke polisi terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial MY.
Sebelumnya kasus itu ditangani oleh Polrestabes Bandung. Namun kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada Senin (22/5/2023).
Tak hanya ke polisi, MY juga melaporkan Bukhori ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Namun, MKD tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena Bukhori Yusuf sudah mengundurkan diri dan sudah tidak lagi berstatus anggota DPR.
Baca Juga: Anggota DPR Lakukan KDRT ke Istri Mengundurkan Diri, MKD Tak Jadi Tindaklanjuti Laporan
Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.