JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat kemarin (26/5/2023).
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, terdapat perbedaan sikap dan ekspresi yang ditunjukan antara Mario dengan Shane.
Mario terlihat tak menundukan dan berjalan santai saat dikawal penyidik kepolisian. Dia bahkan tampak berusaha ramah kepada awak media
Meski memakai masker, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo itu sempat tersenyum sambil melambaikan tangan ke arah wartawan.
Jelang proses pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan, Mario juga sempat mengucapkan permintaan maafnya bahkan mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Namun, ekspresinya menjadi sorotan, lantaran permintaan maaf dan penyesalannya itu disampaikan dengan raut wajah seperti tersenyum.
"Saya sangat menyesal dan saya mohon maaf," kata Mario, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (26/5).
Dalam kesempatan itu, dia pun mengaku siap menjalani persidangan dan sudah menyiapkan pembelaan.
"Tentunya ada nanti (pembelaan) saat di persidangan," ujarnya.
Berbeda dengan Mario, tersangka Shane Lukas justru tampak terus menundukan kepala saat hendak dilimpahkan ke Kejari.
Shane pun memilih bungkam. Tak ada sepatah katapun yang terucap dari mulutnya saat dibanjiri pertanyaan oleh awak media.
Baca Juga: Update Dugaan Pencabulan Mario Dandy terhadap AG: Kasus Naik Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana
Diketahui, sebelum dilimpahkan, keduanya sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya dan dinyatakan dalam keadaan sehat.
Setelah dinyatakan sehat, kedua tersangka kemudian dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk menyerahkan berkas perkara mereka yang sudah lengkap.
Menurut Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, atas kasus penganiyaan berat, Mario sudah ditahan selama 94 hari sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan, sementara Shane menjalani masa penahanan 92 hari.
Adapun dalam perkara ini, Mario dan Shane dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat yang direncanakan terhadap David Ozora.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Tampang Mario Dandy Ungkap Permintaan Maaf dan Menyesal Aniaya David Ozora
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.