Kompas TV nasional hukum

Anggota DPR Kritik Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun: Konstitusi Rusak akibat MK Ikut Main Politik

Kompas.tv - 26 Mei 2023, 18:43 WIB
anggota-dpr-kritik-masa-jabatan-pimpinan-kpk-5-tahun-konstitusi-rusak-akibat-mk-ikut-main-politik
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Benny K Harman batal meminta penonaktifan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, turut mengkritisi putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Benny Harman pun mempertanyakan terkait kewenangan MK sehingga bisa mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK tersebut.

Baca Juga: Eks Hakim MK: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Tak Masuk Akal, Harusnya MK Tak Masuk Ranah Itu

Menurut Benny, kewenangan untuk mengubah masa jabatan pimpinan suatu lembaga yang diatur dalam undang-undang merupakan ranah pihak pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR.  

Benny menilai, dengan adanya putusan soal masa jabatan pimpinan KPK tersebut, menunjukkan MK turut bermain politik. 

”Itu kewenangan mutlak pembentuk undang-undang. Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini,” kata Benny Harman dikutip dari Kompas.id pada Jumat (26/5/2023).

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku bingung terhadap putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. 

Sama dengan Benny Harman, menurut politikus Partai NasDem itu, kewenangan untuk mengubah hal tersebut seharusnya dilakukan oleh DPR dan pemerintah. 

Baca Juga: Putusan MK Langsung Berlaku, Masa Jabatan Firli Bahuri dkk di KPK Diperpanjang 1 Tahun

Sebab, dia menegaskan, DPR dan pemerintahlah yang mempunyai kewenangan untuk membuat undang-undang, bukan Mahkamah Konstitusi.

"Saya bingung, yang buat undang-undang, kan, DPR, kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga,” kata Ahmad Sahroni. 

“Saya bener-bener bingung. Berlaku surut apa tidak, saya juga belum dapat kepastian. Saya bener bingung bin ajaib dan nyata.”

Sahroni menuturkan, Komisi III DPR RI berencana akan memanggil Mahkamah Konstitusi untuk menjelaskan secara utuh soal putusan tersebut.

Namun, sebelum itu dilakukan, Sahroni akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan pimpinan Komisi III DPR yang lain. 

“Kami mau memanggil MK terkait ini, agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK,” ucap Sahroni.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Tanggapi Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun: Bingung bin Ajaib, MK sangat Inspiratif

“Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Sebab, kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial.”

Lebih lanjut, Sahroni menyindir perilaku MK tersebut yang justru bisa menjadi inspirasi bagi para anggota dewan untuk mengajukan gugatan agar juga mendapat perpanjangan masa jabatan.

“Karena MK sangat inspiratif, maka kami mencoba juga perpanjangan DPR selama lima tahun lagi ke depan. Rasanya boleh dipertimbangkan,” ujar Sahroni.


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Permohonan uji materi terkait masa jabatan pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Juga: Kata Maruf Amin soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun: Biar Lebih Efektif Berantas Korupsi

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5).

 

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x