Sahroni menuturkan, Komisi III DPR RI berencana akan memanggil Mahkamah Konstitusi untuk menjelaskan secara utuh soal putusan tersebut.
Namun, sebelum itu dilakukan, Sahroni akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan pimpinan Komisi III DPR yang lain.
“Kami mau memanggil MK terkait ini, agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK,” ucap Sahroni.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Tanggapi Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun: Bingung bin Ajaib, MK sangat Inspiratif
“Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Sebab, kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial.”
Lebih lanjut, Sahroni menyindir perilaku MK tersebut yang justru bisa menjadi inspirasi bagi para anggota dewan untuk mengajukan gugatan agar juga mendapat perpanjangan masa jabatan.
“Karena MK sangat inspiratif, maka kami mencoba juga perpanjangan DPR selama lima tahun lagi ke depan. Rasanya boleh dipertimbangkan,” ujar Sahroni.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Permohonan uji materi terkait masa jabatan pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Baca Juga: Kata Maruf Amin soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun: Biar Lebih Efektif Berantas Korupsi
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.