Menurut Mahfud, proses seleksi Dirut BAKTI memang harus berhati-hati karena lebih dari 60 persen anggaran Kemenkominfo berkaitan dengan BAKTI.
“Karena itu lebih dari 60 persen anggaran Kemenkominfo itu dikelola atau berkaitan dengan BAKTI, sehingga memang harus hati-hati.”
Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi BTS Bakti Kemenkominfo, Wapres Maruf Amin Jamin Proyek Tol Langit Tetap Jalan
Ia menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi tugas kepadanya selaku Plt Menkominfo, untuk melanjutkan proyek pembangunan menara BTS 4G.
Sebab, kata Mahfud, itu merupakan bagian pelayanan kepada masyarakat.
“Ini maksudnya apa? Pemerintah melalui Kemenkominfo harus terus membuka dan menyebarluaskan akses telekomunikasi dan informasi kepada ribuan desa, yang telah dirintis sejak tahun 2006.”
Selanjutnya, Mahfud mengundang para profesional dan para ahli untuk mendaftar menjadi Direktur Utama BAKTI.
“Nggak usah takut, karena tidak akan dikait-kaitkan dan dilibatkan secara hukum tentu saja, dengan kasus yang sekarang sedang berlangsung karena hukum itu pertanggungjawaban pelaku langsung, bukan penggantinya lalu diseret-seret,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
“Justru penggantinya diharapkan bisa turut membantu memperlancar pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan BAKTI ini,” tuturnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Pada Rabu, 17 Mei 2023, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain Johnny, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Sementara berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara atas dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo tersebut mencapai Rp8 trilun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.