Petani bawang asal Brebes, Subkhan melaporkan politisi Partai Solidaritas Indonesia, Muhammad Guntur Romli ke Bareskrim Polri. Guntur Romli dilaporkan Subkhan terkait surat palsu permintaan maaf dirinya karena dianggap melakukan kebohongan.
Atas laporannya Subkhan yakin dapat menjebloskan Guntur Romli ke dalam penjara. Guntur Romli disangkakan melanggar Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang pelanggaran transaksi elektronik.
Laporan juga datang dari Tim Advokat Indonesia Bergerak yang melaporkan Fadjroel Rachman dan Guntur Romli ke Bareskrim Mabes Polri. Koordinator TAIB, Djamaluddin Koedoeboen mengaku telah bicara langsung dengan Subkhan. Menurutnya Subkhan tidak pernah menyampaikan pernyataan apa pun dan dialog dengan Sandi pun dikatakan bukan sandiwara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.