JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengaku bingung terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
Menurut politikus Partai NasDem tersebut, kewenangan untuk mengubah hal tersebut seharusnya dilakukan oleh DPR dan pemerintah.
Sebab, dia menegaskan, DPR dan pemerintahlah yang mempunyai kewenangan untuk membuat undang-undang, bukan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Kata Maruf Amin soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun: Biar Lebih Efektif Berantas Korupsi
"Saya bingung, yang buat undang-undang, kan, DPR, kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga,” kata Ahmad Sahroni dikutip dari Kompas.id, Kamis (25/5/2023).
“Saya bener-bener bingung. Berlaku surut apa tidak, saya juga belum dapat kepastian. Saya bener bingung bin ajaib dan nyata.”
Sahroni menuturkan pihaknya Komisi III DPR RI berencana akan memanggil Mahkamah Konstitusi untuk menjelaskan secara utuh soal putusan tersebut.
Namun, sebelum itu dilakukan Sahroni akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan pimpinan Komisi III DPR yang lain.
Baca Juga: Soal KPK Tidak Menahan Sekretaris MA, Novel Baswedan: Tak Lazim, Aneh dan Janggal
“Kami mau memanggil MK terkait ini, agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK,” ucap Sahroni.
Sumber : Kompas TV/Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.