JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan KPK tidak bisa diterapkan di era kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan.
Menurut Novel Firli Bahuri dan empat komisioner KPK lainnya diangkat melalui Keputusan Presiden (Keppres) dengan masa jabatan periode 2019 hingga 2023.
Oleh karena itu keputusan baru tidak bisa digunakan untuk masa kepemimpinan komisioner KPK saat ini, namun untuk periode berikutnya.
Terlebih saat ini Sekretariat Negara tengah membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK, untuk mengganti komisioner KPK saat ini.
Baca Juga: TOK! MK Putuskan Kepemimpinan KPK Jadi 5 Tahun
"Putusan itu (MK) tentu hanya bisa berlaku tentunya dipimpin berikutnya yang akan dipilih. Kenapa, nanti masa presiden mengubah lagi Keppres-nya yang sudah dibuat. Apakah kecuali memang pimpinan KPK menggugat sendiri Keppres-nya. Kan mestinya harus ada proses upaya hukum, enggak tiba-tiba," ujar Novel, Kamis (25/5/2023). Dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Novel mencontohkan saat Nurul Ghufron melamar sebagai pimpinan KPK, saat mengikuti proses, wakil ketua KPK itu sudah mengikuti syarat-syarat administrasi berusia 40 tahun yang tertera dalam UU KPK.
Namun saat menjelang proses pelantikan, Nurul tidak mengikuti undang-undang yang baru atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi mengikuti aturan yang sudah ada sebelumnya yakni UU Nomor 30 Tahun 2022.
Novel juga meyakini Presiden Joko Widodo tidak akan mengeluarkan aturan baru untuk memfasilitasi perpanjangan masa tugas Firli Bahuri dkk.
Baca Juga: Nurul Ghufron Minta Masa Jabatan Pimpinan Jadi 5 Tahun, KPK: Itu Sikap Pribadi Bukan Kelembagaan
"Presiden tentunya ketika mengangkat pimpinan KPK dengan SK. SK-nya itu kurang lebih mengatakan periode KPK untuk 2019-2023 ya kan," ujar Novel.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.